English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Toleransi Ekspor

Kamis, 28 Agustus 2014

Exporting Greenstone and  Zeolite
Jakarta, kompas
Pemerintah menggulirkan wacana memberikan toleransi bagi pengusaha untuk tetap mengekspor bijih mineral pada 2014 dengan syarat bea keluar komoditas tambang akan dinaikkan. Hal ini dilakukan untuk menyiasati pemberlakuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengamanatkan kewajiban pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Thamrin Sihite mengemukakan hal itu seusai Rapat Kerja Komisi VII DPR dengan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Jero Wacik dan jajarannya, Rabu (28/8), di Jakarta.

Sesuai dengan amanat UU No 4/2009, hasil produksi tambang mineral wajib diolah di dalam negeri mulai tahun 2014. Namun, Ketua Asosiasi Pertambangan Indonesia Martiono Hadianto mengaku pesimistis kalangan pengusaha dapat memenuhi kewajiban itu. Sebab, instalasi pengolahan (smelter) yang sudah beroperasi diperkirakan belum mampu menyerap seluruh hasil produksi mineral pada tahun depan.

Smelter Zeolite, sebagai pabrik pemurnian mineral zeolite terbesar di Sukabumi
Smelter Zeolite yang mempunyai kapasitas 500 ton per bulan
Menurut Thamrin, pemerintah tetap menyatakan pelarangan ekspor bijih mineral pada tahun 2014 dan kewajiban membangun smelter. "Jika tidak membangun smelter, nanti ada kebijakan lain. Ini masih ide. Jika hendak dilaksanakan, perlu payung hukum dan harus dibahas dengan DPR," ujarnya.


"Wacananya ada keinginan mereka bisa mengekspor (bijih mineral), tetapi ada kebijakan, misalnya, penambahan bea keluar. Misalkan, mereka kan sudah mulai studi kelayakan pembangunan smelter. Kalau sudah peletakan batu pertama pembangunan smelter, bolehlah nanti ada semacam jaminan kesungguhan," kata Thamrin.

Ada beberapa wacana alternatif kebijakan agar pengusaha tetap bisa mengekspor bijih mineral tahun 2014. "Kalau selama ini, kan, hanya pakta integritas. Nantinya ada jaminan kesungguhan, jadi pelaksana pembangunan smelter. Misalnya, konsorsium beberapa perusahaan harus menyimpan uang di pemerintah untuk memastikan terealisasinya smelter," lanjutnya.

Smelter Zeolite di Sukabumi milik PT Panja Multi Mineralindo
Smelter Zeolite di Sukabumi milik PT Panja Multi Mineralindo
Bea keluar progresif
Secara terpisah, Menteri Perindustrian MS Hidayat menuturkan, kebijakan pemerintah dalam pelarangan ekspor mineral tetap konsisten sesuai dengan UU No 4/2009 bahwa ekspor mineral hanya sampai 12 Januari 2014.

Terkait hal tersebut, ada kebijakan ekspor mineral yang akan diberlakukan. Pertama, penambang yang sudah mulai membangun instalasi pengolahan dan pemurnian tetap diperbolehkan mengekspor mineral dengan bea keluar progresif sesuai kemajuan pembangunan instalasi tersebut.

"Penambang yang tidak membangun smelter tidak boleh mengekspor mineral. Smelter yang dibangun tersendiri terpisah dengan usaha pertambangan tidak dikenai kewajiban divestasi," ujar Hidayat.

Menurut dia, langkah yang telah dan akan diambil adalah mengusulkan revisi atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara untuk tidak mengenakan pemberlakuan kewajiban divestasi bagi kegiatan smelter yang terpisah dari usaha pertambangan.

Juga mengusulkan PP yang mengatur pengenaan bea keluar progresif bagi ekspor mineral oleh penambang yang sedang membangun smelter.

Hal lain adalah menyusun peta jalan pengembangan industri besi baja, aluminium, tembaga, dan nikel. "Peta jalan ini sudah selesai, akan segera diumumkan," ujar Hidayat. (EVY/CAS/LAS)

Ekspor Zeolite

Minggu, 10 Agustus 2014

Hasil sampingan dari penambangan dan pengolahan batu alam GreenStone berupa Zeolite, merupakan hasil tambang yang sangat potensial menjadi produk ekspor olahan tambang alam yang tak akan habis hingga seratus tahun mendatang.

Kawasan penambangan batu alam di desa Cikembar, Kabupaten Sukabumi, memiliki kekayaan alam berupa kawasan gunung batu berwarna kehijauan, yang mampu menghasilkan batu hijau untuk kebutuhan usaha arsitektur properti yang sangat diminati oleh dunia, seperti Thailand, Jepang, Brazil, India bahkan Amerika Serikat.

Dari kekayaan alam berupa pengoilahan batu hijau atau dikenal Green Stone untuk kebutuhan industri arsitektur properti dan hasil sampingan seperti Zeolite, bukan saja bisa membuka lapangan kerja baru, namun juga mensejahterakan warga di sekitar area pertambangan, dan tentunya membuka peluang bagi Indonesia sebagai negara pengekspor Zeolite terbesar di dunia.

Int'l Trade

Jumat, 06 Juni 2014

Smelter Pemurnian Mineral Zeolite sebagai salah satu persyaratan ekspor barang tambang
Smelter Pengolahan Zeolite milik PT Panja Multi Mineralindo
Kebijakan Expor Dan Impor dalam Perdagangan Internasional
Dalam perdagangan internasional terdapat kegiatan yang berupa impor dan ekspor. Dalam kegiatan itu dikeluarkan kebijakan-kebijakan yang mengaturnya.

Kegiatan Impor
1) Pengertian Impor
Dalam perdagangan internasional terdapat dua kegiatan pokok, yaitu kegiatan impor dan kegiatan ekspor. Impor adalah kegiatan membeli barang atau jasa dari luar negeri. Orang atau pihak yang mengimpor barang atau jasa tersebut disebut importir.
Kegiatan impor terjadi karena faktor-faktor berikut.
  1. Negara pengimpor kekurangan pasokan beberapa barang tertentu, misalnya karena produksi dalam negeri tidak mencukupi kebutuhan masyarakatnya. Contoh Indonesia mengimpor beras dari Thailand karena produksi beras dalam negeri tidak mencukupi kebutuhan.
  2. Teknologi yang modern. Misalnya suatu negara belum mampu memproduksi barang elektronik dengan kualitas yang baik, maka negara itu perlu mengimpor barang elektronik dari negara yang teknologinya lebih maju. Negara maju yang lebih menguasai teknologi dapat menghasilkan barang-barang yang berkualitas bagus sehingga produk-produk itu dapat laku di pasaran.
  3. Harga yang lebih murah. Pada era globalisasi seperti saat ini harga barang sangat kompetitif. Konsumen yang jeli tentu lebih menginginkan produk dengan harga yang lebih murah bila kualitas barang akan dibeli sama. Hal inilah yang menyebabkan orang atau pihak dalam negeri mengimpor barang dari luar negeri.
  4. Permintaan pasar atau selera konsumen yang berbeda-beda juga merupakan penyebab importir mendatangkan barang dari luar negeri.
2) Kebijakan Impor
Kegiatan impor di satu pihak sangat dibutuhkan oleh suatu negara untuk memenuhi kebutuhannya, tetapi di lain pihak dapat merugikan perkembangan industri dalam negeri.
Agar tidak merugikan produk dalam negeri diperlukan adanya kebijakan impor untuk melindungi produk dalam negeri (proteksi) dengan cara berikut.
a) Pengenaan Bea Masuk
  • Barang impor yang masuk ke dalam negeri dikenakan bea masuk yang tinggi sehingga harga jual barang impor menjadi mahal. Hal ini dapat mengurangi hasrat masyarakat membeli barang impor dan produk dalam negeri dapat bersaing dengan produk impor.
b) Kuota Impor
  • Kuota impor merupakan suatu kebijakan untuk membatasi jumlah barang impor yang masuk ke dalam negeri. Dengan dibatasinya jumlah produk impor mengakibatkan harga barang impor tetap mahal dan produk dalam negeri dapat bersaing dan laku di pasaran.
c) Pengendalian Devisa
  • Dalam pengendalian devisa, jumlah devisa yang disediakan untuk membayar barang impor dijatah dan dibatasi sehingga importir mau tidak mau juga membatasi jumlah barang impor yang akan dibeli.
d) Substitusi Impor
  • Kebijakan mengadakan substitusi impor ditujukan untuk mengurangi ketergantungan terhadap luar negeri dengan mendorong produsen dalam negeri agar dapat membuat sendiri barang-barang yang diimpor dari luar negeri.
e) Devaluasi
  • Kebijakan berupa devaluasi merupakan kebijakan pemerintah untuk menurunkan nilai mata uang dalam negeri terhadap mata uang asing. Misalnya: 1US$ = Rp8.000,00 menjadi 1USS$ = Rp 10.000,00. Dengan devaluasi dapat menyebabkan harga barang impor menjadi lebih mahal, dihitung dengan mata uang dalam negeri, sehingga akan mengurangi pembelian barang impor.
Kegiatan Ekspor
1) Pengertian Ekspor
Ekspor adalah kegiatan menjual barang atau jasa ke luar negeri. Orang atau pihak yangmelakukan kegiatan ekspor disebut eksportir.
Kegiatan ekspor yang meningkat akan memberikan keuntungan bagi negara, yaitu negara memperoleh peningkatan pendapatan yaitu dari pajak barang yang dikespor. Selain itu ada pula pihak-pihak dalam negeri yang juga mendapat keuntungan, seperti perusahaan transportasi, perusahaan asuransi, perusahaan penghasil barang yang diekspor. Oleh sebab itu, pemerintah Indonesia terus menggiatkan usaha-usaha yang dapat mendorong kegiatan ekspor.
2) Kebijakan Ekspor
Ekspor suatu negara harus lebih besar daripada impor agar tidak terjadi defisit dalam neraca pembayaran.
Oleh sebab itu pemerintah selalu berusaha mendorong ekspor melalui kebijakan ekspor dengan cara berikut.
a) Diversifikasi Ekspor/Menambah Keragaman Barang Ekspor
  • Diversifikasi ekspor merupakan penganekaragaman barang ekspor dengan memperbanyak macam dan jenis barang yang diekspor. Misalnya Indonesia awalnya hanya mengekspor tektil dan karet, kemudian menambah komoditas ekspor seperti kayu lapis, gas LNG, rumput laut dan sebagainya. Diversifikasi ekspor dengan menambah macam barang yang diekspor ini dinamakan diversifikasi horizontal. Sedangkan divesisifikasi ekspor dengan menambah variasi barang yang diekspor seperti karet diolah dahulu menjadi berbagai macam ban mobil dan motor atau kapas diolah dulu menjadi kain lalu diproses menjadi pakaian. Diversifikasi yang demikian ini disebut diversifikasi vertikal.
b) Subsidi Ekspor
  • Subsidi ekspor diberikan dengan cara memberikan subsidi/bantuan kepada eksportir dalam bentuk keringanan pajak, tarif angkutan yang murah, kemudahan dalam mengurus ekspor, dan kemudahan dalam memperoleh kredit dengan bunga yang rendah.
c) Premi Ekspor
  • Untuk lebih menggiatkan dan mendorong para produsen dan eksportir, pemerintah dapat memberikan premi atau insentif, misalnya penghargaan atas kualitas barang yang diekspor. Pemberian bantuan keuangan dari pemerintah kepada pengusaha kecil dan menengah yang orientasi usahanya ekspor.
d) Devaluasi
  • Devaluasi merupakan kebijakan pemerintah untuk menurunkan nilai mata uang dalam negeri (rupiah) terhadap mata uang asing. Dengan kebijakan devaluasi akan mengakibatkan harga barang ekspor di luar negeri lebih murah bila diukur dengan mata uang asing (dollar), sehingga dapat meningkatkan ekspor dan bisa bersaing di pasar internasional.
e) Meningkatkan Promosi Dagang ke Luar Negeri
  • Pemasaran suatu produk dapat ditingkatkan dengan mempromosikan produk yang akan dijual. Untuk meningkatkan ekposr ke luar negeri maka pemerintah dapat berusaha dengan melakukan promosi dagang ke luar negeri, misalnya dengan dengan mengadakan pameran dagang di luar negeri agar produk dalam negeri lebih dapat dikenal.
f) Menjaga Kestabilan Nilai Kurs Rupiah terhadap Mata Uang Asing
  • Kestabilan nilai kurs rupiah terhadap mata uang asing sangat dibutuhkan oleh para importir dan pengusaha yang menggunakan peroduk luar negeri untuk kelangsungan usaha dan kepastian usahanya. Bila nilai kurs mata uang asing terlalu tinggi membuat para pengusaha yang bahan baku produksinya dari luar negeri akan mengalami kesulitan karena harus menyediakan dana yang lebih besar untuk membiayai pembelian barang dari luar negeri. Akibatnya harga barang yang diproduksi oleh pengusaha tersebut menjadi mahal. Hal ini dapat menurunkan omzet penjualan dan menurunkan laba usaha, yang akhirnya akan mengganggu kelangsungan hidup usahanya.
g) Mengadakan Perjanjian Kerja Sama Ekonomi Internasional
  • Melakukan perjanjian kerja sama ekonomi baik bilateral, regional maupun multilateral akan dapat membuka dan memperluas pasar bagi produk dalam negeri di luar negeri. serta dapat menghasilkan kontrak pembelian produk dalam negeri oleh negara lain. Misalnya perjanjian kontrak pembelin LNG (Liquid Natural Gas) Indonesia yang dilakukan oleh Jepang dan Korea Selatan

Ekspor Membaik?

Rabu, 12 Maret 2014


Pemerintah Pesimistis Ekspor 2014 Membaik

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan kinerja ekspor Indonesia pada 2014 menghadapi banyak tantangan. Penurunan ekspor minyak seiring dengan anjloknya lifting minyak dari target pemerintah dalam APBN 2014 sebanyak 870 ribu barel per hari cukup berdampak pada neraca perdagangan.
"Lifting akan di bawah 870 ribu barel per hari, deviasinya jauh. Padahal konsumsi BBM setiap tahun meningkat. Artinya, impor BBM akan semakin tinggi," kata Bambang dalam paparannya dalam rapat kerja nasional Kementerian Perdagangan, Rabu, 12 Maret 2014. (baca: Penguatan Rupiah Belum Berdampak terhadap Ekspor)

Bambang mengatakan tekanan ekspor terjadi pada sektor mineral. Adanya larangan ekspor mineral mentah membuat pemerintah diperkirakan kehilangan pendapatan sebesar US$ 5 miliar. "Itu termasuk olahan, setengah olahan, dan ore. Perlu langkah untuk menutup kinerja ekspor yang melemah," ujarnya.

H.M. Pariyo Kartoutomo dgn latar belakang komoditi ekspor gunung batu zeolite
Berdasarkan catatan perdagangan pada kuartal terakhir 2013, banyak pihak mengira surplus yang terjadi disebabkan pengusaha menggenjot ekspor mineral karena adanya kebijakan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara yang melarang ekspor mineral mentah pada Januari. "Logikanya benar, tapi ternyata yang lebih signifikan kontribusinya justru ekspor manufaktur," kata Bambang.

Tingginya ekspor manufaktur disebabkan nilai tukar rupiah yang terdepresiasi sehingga daya saingnya membaik. Bambang meminta Kementerian Perdagangan memastikan kekuatan ekspor manufaktur tetap berjalan untuk menutup pengurangan pendapatan akibat pelarangan ekspor mineral.

Keyakinan sektor manufaktur terus tumbuh juga terlihat dari semakin banyaknya FDI yang masuk di sektor itu. Menurut dia, ini menjadi modal untuk industri manufaktur Indonesia meningkatkan ekspornya. "Jika Perdagangan bisa menjaga ekspor, trade surplus akan terjaga, dan itu bisa menjaga stabilisasi rupiah."

Gudang komoditas Ekspor Zeolite di kawasan Sukabumi Jawa Barat
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengaku optimistis kinerja perdagangan akan membaik seiring perbaikan ekonomi dunia. Namun dia mengakui pelemahan ekonomi Cina akan berdampak pada perdagangan Indonesia. "Secara keseluruhan akan dilihat memang ada strukturnya yang harus diperbaiki," ujarnya.

Lutfi mengatakan pihaknya akan menyisir pasar baru untuk menggenjot ekspor non-tradisional. Beberapa negara yang dibidik adalah Afrika Selatan dan Amerika Selatan. Selain itu, Kementerian Perdagangan juga akan membidik pasar tunai seperti di Yordania dan Aljazair. "Pasar tunai di negeri ini tidak terkoneksi perbankan internasional secara menyeluruh," katanya.

ANGGA SUKMA WIJAYA - TEMPO

Realisasi Kebijakan

Rabu, 11 Desember 2013

Smelter Pabrik Pemurnian Mineral Zeolite PT Panja Multi Mineralindo
Smelter pengolahan pemurnian greenstone menjadi zeolite milik PT PMM
Pelaku Industri Tunggu Realisasi Kebijakan Ekspor Impor
Dampak kebijakan ekspor impor diperkirakan terasa 6 s/d 9 bulan mendatang.

Pelaku industri menunggu realisasi dua kebijakan yang diterbitkan oleh pemerintah. Dua kebijakan tersebut terkait dengan ekspor impor yang bertujuan untuk mengurangi defisit transaksi berjalan. Senior Economist Standard Chartered Bank Fauzi Ichsan mengatakan, efektifitas kebijakan yang dikeluarkan pemerintah akan memakan waktu.

“Dampaknya akan terasa enam sampai sembilan bulan ke depan,” kata Fauzi di Jakarta, Rabu (11/12).
Menurutnya, jika pemerintah ingin menurunkan impor Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, maka tinggal menaikkan harganya. Namun, persoalan ini menjadi tantangan besar di tengah berlangsungnya tahun pemilu. Atas dasar itu, pemerintah mencari jalan lain dengan mengeluarkan paket insentif yang tingkat efektifitasnya terbatas.

“Kalau yang kami lihat yang membuat naik pesat (defisit transaksi berjalan, red) adalah impor BBM,” kata Fauzi.

Ia memperkirakan, tahun depan defisit transaksi berjalan masih akan terjadi. Namun untuk angkanya, kata Fauzi, akan lebih besar defisit transaksi berjalan di tahun 2013 ketimbang tahun 2014. Menurutnya, lebih kecil defisit transaksi berjalan di tahun 2014 lebih dikarenakan terjadi pada semseter II-2014.

“Tahun ini kita perkirakan diatas AS$32 miliar, tahun depan kita perkirakan AS$29 miliar. Dan penurunannya itu lebih terjadi di semester II-2014,” katanya.

Defisitnya transaksi berjalan, kata Fauzi, lebih dikarenakan masalah struktural. Dimana 60 persen permintaan ekspor dari Indonesia terkait komoditas energi. Sedangkan harga komoditas energi dalam dua atau tiga tahun terakhir terus menurun. Bukan hanya itu, angka impor terus meningkat seiring pertumbuhan ekonomi yang besar.

Atas dasar itu, jika harga komoditas tak menunjukkan kenaikan, maka defisit Indonesia hanya bisa diredam dengan cara menekan impor. Salah satunya melalui paket kebijakan yang beberapa waktu lalu dikeluarkan pemerintah atau melalui kenaikan harga BBM. “Tapi itu (kenaikan harga BBM) tidak mungkin dilakukan di tahun politik, sehingga yang dilakukan pertumbuhan terus turun,” katanya.

Sebelumnya, Pemerintah menyiapkan dua regulasi untuk mengatasi defisit transaksi berjalan yang terjadi sepanjang tahun ini. Defisit transaksi berjalan disebabkan oleh besarnya total impor dibanding ekspor. Kedua yang disiapkan pemerintah itu adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yakni tentang Pengenaan PPh Pasal 22 Atas Impor Barang Tertentu dan Fasilitas Pembebasan dan Pengembalian Bea Masuk atas Impor untuk Tujuan Ekspor (KITE).

Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, dua regulasi tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut regulasi yang telah dikeluarkan sebelumnya sebagai bagian dari kebijakan ekonomi untuk memberikan stimulus nasional. Kali ini, kebijakan tersebut diperlukan untuk merespon tekanan pada neraca perdagangan dengan cara meredam impor barang-barang tertentu.

“Ini membuat ekspor impor menjadi simpel,” kata Chatib di Kantornya di Jakarta, Senin (9/12).
Adapun pokok dari kebijakan tersebut adalah, menyesuaikan tarif pemungutan PPh 22 atas impor barang-barang tertentu dari semulau 2,5 persen menjadi 7,5 persen. Kriteria impor barang tertentu yang menjadi sasaran pengenaan tarif PPh 22 impor yang lebih tinggi adalah bukan barang yang digunakan untuk industri dalam negeri untuk menjaga produksitvitas industri dalam negeri, dan merupakan barang konsumtif dengan nilai impor yang signifikan dan tidak memberikan dampak besar kepada inflasi.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan kebijakan kemudahan dibidang perizinan dan pelayanan fasilitas KITE meliputi penyederhanaan persyaratan dan penerapan otomasi pengajuan perizinan untuk memperoleh fasilitas pembebasan atau pengembalian, perluasan objek fasilitas yaitu meliputi semua bahan baku dan bahan penolong yang digunakan untuk proses produksi dalam rangka ekspor sehingga dapat mengurangi biaya produksi perusahaan

Kebijakan Ekspor

Selasa, 10 Desember 2013

Paket Kebijakan Baru Tingkatkan Ekspor & Tekan Impor
Jakarta, 10/12/2013 MoF (Fiscal) News
Pemerintah kembali mengeluarkan paket kebijakan baru yang terdiri dari penyesuaian Pengenaan PPh Pasal 22 Atas Impor Barang Tertentu menjadi 7,5 persen dan kemudahan perizinan dan pelayanan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).

Strategi baru dari pemerintah ini merupakan paket lanjutan dari kebijakan yang pernah ditempuh pemerintah pada Agustus lalu. “Pada hari ini pemerintah akan mengeluarkan paket lanjutan dari paket Bulan Agustus, mencakup upaya mengenai penekanan defisit transaksi berjalan penurunan impor,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) M. Chatib Basri di Jakarta, Senin (9/12).

Menkeu menegaskan bahwa kedua paket tersebut bertujuan untuk mengendalikan impor, di sisi lain juga akan meningkatkan ekspor Indonesia. “Penyesuaian tarif PPh Pasal 22 menjadi 7,5 persen akan menekan impor dan kemudahan KITE akan meningkatkan eskpor kita,” kata Menkeu.

Diharapkan penerbitan ketentuan ini akan berdampak pada pengendalian impor atas barang konsumsi tertentu, penurunan tekanan pada defisit neraca perdagangan, dan mendorong industri dalam negeri untuk meningkatkan produksi barang sebagai subtitusi impor barang.

Penambangan mineral batu hijau penghasil Zeolite untuk skala ekspor oleh PT PMM
Peralatan berat pertambangan mineral Zeolite di Sukabumi, Jawa Barat
Kebijakan tersebut juga diharapkan mampu mendorong ekspor dan mengurangi defisit neraca perdagangan, memperkuat daya saing perusahaan, dan meningkatkan investasi terutama pada sektor industri yang melakukan kegiatan ekspor.

Seperti diketahui bahwa sebelumnya, pada Agustus 2013, pemerintah telah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi yang terdiri dari empat paket utama untuk menjaga perekonomian nasional dari dampak perubahan kebijakan ekonomi global. (nic)

Transaction Term

Kamis, 10 Oktober 2013

Mr. H.M. Pariyo, PT. Panja Multi Mineralindo - the exportir of Zeolite
Mr. H.M. Pariyo, PT. Panja Multi Mineralindo - the exportir of Zeolite
TATA CARA PEMBAYARAN TRANSAKSI KONTRAK 

I. PENDAHULUAN
Pada umumnya dalam kontrak-kontrak bisnis selalu terdapat klausula tentang tata cara pembayaran. Pembayaran (penyerahan sejumlah uang) merupakan salah bentuk prestasi terpenting yang harus dilaksanakan oleh salah satu pihak.

Di pihak lain pembayaran merupakan hak yang wajib diperoleh berdasarkan kontrak. Tidak jelasnya tata cara pembayaran atau tidak terjaminnya keamanan mengenai tata cara pembayaran dapat muncul menjadi resiko usaha dan sumber perselisihan (sengketa) dalam hubungan bisnis para pihak yang terlibat.

Dalam kontrak-kontrak bisnis internasional, kejelasan dan aspek keamanan dalam cara pembayaran menjadi lebih penting mengingat para pihak yang terlibat dalam kontrak yang demikian dipisahkan oleh jarak yang cukup jauh dan tidak jarang para pihak tidak saling mengenal satu sama lain atau tidak pernah bertemu sebelumnya.

Dipilihnya cara pembayaran yang tepat selain dapat memberikan jaminan keamanan juga dapat memberikan keringanan atau kemudahan bagi pihak-pihak tertentu.

Misalnya dalam transaksi ekspor impor, dipilihnya cara pembayaran advance payment (pembayaran di muka) akan memberikan kemudahan bagi eksportir, karena pembeli (importir) terlebih dahulu melakukan pembayaran sebelum barang dikirimkan oleh penjual (eksportir).

Oleh karena sebelum merumuskan klausula mengenai tata cara pembayaran, sebaiknya para pihak terlebih dahulu mengenali karakter masing-masing tata cara pembayaran yang dikenal dalam transaksi-transaksi bisnis.

PT Panja Multi Mineralindo, Producer and Exporter of Zeolite

II. TATA CARA PEMBAYARAN DENGAN LETTER OF CREDIT (L/C)
Pembayaran transaksi dengan mempergunakan L/C merupakan cara pembayaran yang paling umum dipergunakan dalam transaksi-transaksi bisnis, khususnya transaksi jual beli barang (sales of good).

Cara pembayaran dengan mempergunakan L/C terlebih dahulu dicantumkan dalam sales contract. Berdasarkan klausula cara pembayaran dengan L/C
yang tercantum dalam kontrak inilah selanjutnya pembeli (importir) mengajukan aplikasi(2) L/C kepada bank devisa di negaranya (opening bank) untuk manfaat penjual.

Opening bank selanjutnya akan mengirim surat L/C kepada beneficiary melalui bank korespondennya di negara penjual (eksportir).

Bank Koresponden / advising bank kemudian memberi tahu beneficiary bahwa kepadanya telah dibuka L/C. Setelah menerima L/C tersebut kemudian penjual (eksportir) mengirimkan barang kepada pembeli. Dokumen-dokumen asli mengenai barang tersebut diserahkan kepada advising bank dan duplikatnya dikirimkan kepada pembeli.

Setelah melakukan penelitian terhadap kelengkapan dokumen, maka advising bank akan melakukan pembayaran. Dokumen yang diterima dan telah diperiksa oleh advising bank kemudian dikirim ke opening bank (issuing bank) dan setelah itu issuing bank melakukan pembayaran kepada advising bank.

Pembuka kredit (importir) membayar semua kewajiban kepada issuing bank setelah dinotifikasi bahwa semua dokumen telah datang. Issuing bank akan mengirim dokumen asli kepada pembuka kredit, sebagai dasar untuk meminta barang dari pengangkut.

Dengan mempergunakan L/C pembayaran akan menjadi lebih mudah, aman dan terjamin kelengkapan dokumen pengapalan, serta resiko dapat dialihkan kepada bank yang terkait.

Selain itu bagi eksportir L/C juga dapat dijadikan jaminan untuk memperoleh pinjaman.

Cara pembayaran dengan L/C memiliki berbagai keuntungan tergantung pada jenis L/C yang dipergunakan. Misalnya jenis irrevocable and comfirmed L/C akan sangat menguntungkan eksportir dari segi keamanan, karena L/C seperti ini tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak selama jangka waktu berlakunya kecuali ada persetujuan semua pihak.

Jenis sight L/C dan red clause L/C juga sangat menguntungkan dan aman bagi eksportir karena eksportir bisa segera mendapat pembayaran.

Sight L/C yaitu L/C yang jika semua persyaratan telah terpenuhi, maka negotiating bank wajib membayar nominal L/C kepada eksportir paling lama dalam 7 hari kerja;

Red Clause L/C yaitu pembayaran dilakukan oleh negotiating bank kepada eksportir sebelum barang dikapalkan(3)

Bagi importir bentuk documentary L/C mungkin akan lebih menguntungkan. Dengan bentuk ini eksportir (penjual) hanya dibenarkan menarik wesel jika eksportir (penjual) telah melengkapi semua syarat-syarat dokumen.

Pemilihan jenis L/C tergantung pada perjanjian dan kesepakatan yang diambil pada saat dilakukan korespondensi transaksi. Dengan demikian kemampuan bernegosiasi dan bargaining power sangat menentukan jenis L/C yang dipergunakan.

The mine of greenstone and zeolite at Sukabumi, West Java, Indonesia




III. Uniform Custom and Practice for Documentary Credit (UCP)Dalam kontrak-kontrak bisnis yang berdimensi internasional selalu melibatkan lebih dari satu sistem hukum. Dalam transaksi yang bersangkutan umumnya para pihak menginginkan agar kontrak bisnis tersebut diatur menurut hukum negaranya sendiri.


Untuk menghindari kesulitan dalam melakukan pilihan hukum karena perbedaan sistem hukum tersebut, maka dalam transaksi yang menggunakan L/C, International Chamber of Commerce (ICC) telah merumuskan UCP sebagai acuan yang sama bagi para pihak yang melakukan transaksi dengan mempergunakan L/C.

UCP ini berasal dari kebiasan dalam transaksi-transaksi bisnis internasional yang berkembang dari waktu ke waktu.

UCP telah mengalami beberapa kali revisi. Revisi terakhir dilakukan pada tahun 1993 dengan dihasilkan UCP dengan terbitan nomor 500 atau biasa dikenal dengan UCP 500.

UCP 500 inilah saat ini yang menjadi acuan dalam transaksi bisnis internasional yang mempergunakan L/C sebagai cara pembayaran.

Smelter Zeolite (Pabrik pemurnian mineral zeolite) di Sukabumi, Jawa Barat

Sifat Hukum dalam UCPUCP sebagai kerangka acuan yang sama di semua negara dalam transaksi bisnis yang menggunakan L/C memiliki berbagai karakter hukum, sebagai berikut :

1. UCP menganut prinsip separation
Dengan prinsip ini berarti perjanjian tata cara pembayaran dengan L/C merupakan kontrak yang terpisah dengan sales contract atau kontrak lainnya yang menjadi dasar dipergunakannya L/C sebagai tata cara pembayaran transaksi, meskipun dalam kontrak(4) tersebut berisi ketentuan tentang klausula penggunaan L/C.

Bank yang terlibat dalam pembayaran transaksi yang menggunakan L/C tidak bisa dilibatkan dalam kontrak bisnis para pihak.

Artinya jika terjadi wanprestasi (misalnya tentang pembayaran atau pengiriman barang) dalam kontrak bisnis para pihak, maka pihak bank tidak bisa ditarik sebagai salah satu pihak yang terlibat dalam kontrak tersebut.

Bank hanya bertanggungjawab sepanjang mengenai dokumen-dokuemen L/C sesuai dengan perjanjian kredit yang bersangkutan.

2. UCP merupakan hukum yang mengaturUCP 500 merupakan hukum yang bersifat mengatur. Sifat mengatur ini didasarkan pada prinsip lex specialis deroogat lex generalis yang dianut dalam Pasal 1 UCP 500.

Dengan prinsip ini berarti UCP 500 hanya akan dipergunakan sebagai hukum yang mengatur hubungan para pihak sepanjang para pihak dalam kontrak mereka secara tegas mencantumkan UCP 500 sebagai hukum yang mengatur hubungan mereka. UCP 500 dapat dikesampingkan para pihak jika mereka mengatur mekanisme sendiri dalam hubungan hukum antara mereka. Sifat mengatur UCP ini akan berubah menjadi memaksa apabila para pihak secara tegas dalam klausula L/C mereka memilih untuk menerapkan UCP 500.

Dengan demikian jika terjadi perselisihan mengenai L/C sebagai cara pembayaran, maka terlebih dahulu dilihat dalam perjanjian L/C yang berangkutan apakah diatur mekanisme sendiri atau ada klausula penunjukan kepada UCP 500.

III. ADVANCE PAYMENTAdvance payment merupakan salah satu bentuk cara pembayaran non L/C yang dikenal dalam berbagai kontrak bisnis, termasuk kontrak bisnis yang bernuansa internasional.

Cara pembayaran dengan sistem advance payment biasa dikenal dengan sebutan “pembayaran dimuka”, karena melalui cara ini pembeli (importir) membayar terlebih dahulu kepada penjual (eksportir) melalui perintah transfer bank ke rekening penjual (ekportir), sebelum penjual (eksportir) yang bersangkutan mengirimkan barang yang diperjanjikan.

Setelah menerima pembayaran harga baik keseluruhan maupun sebahagian baru kemudian penjual (eksportir) melakukan kewajibannya mengirimkan barang melalui(5) port of loading. Barang yang dikirim tersebut sudah tercatat atas nama pembeli (importir).

Cara pembayaran dengan advance payment mempunyai beberapa variasi sesuai dengan jumlah harga yang terlebih dahulu dibayarkan oleh pembeli (importir). Adakalanya pembeli membayar keseluruhan harga barang termasuk ongkos angkut, asuransi dan semua biaya yang disepakati dalam kontrak bisnis mereka.

Dengan pengiriman harga tersebut, maka pembeli (importir) telah menyelesaikan seluruh kewajibannya sepanjang mengenai pembayaran dan oleh karena itu tidak ada lagi biaya tambahan yang harus dibayar oleh pembeli (importir). Cara ini dikenal dengan istilah payment with order.

Variasi lain adalah partial payment with order. Sesuai dengan namanya, dalam sistem pembayaran ini pembeli hanya membayar sebahagian dari harga terlebih dahulu, misalnya hanya membayar harga barang saja. Biaya-biaya lain sesuai yang diperjanjikan, misalnya ongkos angkut, asuransi dan biaya lainnya akan dibayar oleh penjual setelah penjual melakukan kewajibannya mengirimkan barang. Penagihan sisa pembayaran oleh penjual umumnya dilakukan dengan mempergunakan sistem collection.

Cara pembayaran dengan mempergunakan sistem pembayaran advance payment mengandung resiko yang harus dipertimbangkan, khususnya oleh importir yang terlebih dahulu melakukan pembayaran. Bisa saja terjadi wanprestasi dari penjual yang berakibat fatal bagi pembeli, misalnya penjual tidak mengirimkan barang tepat waktu yang diperjanjikan, atau penjual mengirimkan barang yang kualifikasinya dan mutunya tidak sesuai dengan yang diperjanjikan.

Oleh karena itu kontrak bisnis yang mendasari transaksi seperti ini harus diperkuat dengan berbagai klausula yang dapat menjamin kepentingan pembeli, misalnya klausula tentang ganti rugi atau sanksi.

Perlu diperhatikan bahwa cara pembayaran dengan advance payment umumnya dipilih oleh para pihak dalam kontrak bisnis apabila antara para pihak terdapat hubungan bisnis yang sudah berjalan baik. Dengan kata lain, kontrak bisnis yang terjadi umumnya bukan hubungan bisnis yang pertama bagi para pihak.

Cara ini baru bermanfaat apabila para pihak(6) sudah saling mengenal satu sama lain dan sudah sering melakukan transaksi atau bila pembeli telah mengenal sebelumnya performance dari penjual.

Keuntungan menggunakan sistem pembayaran advance payment adalah mengurangi biaya perbankan bila dibandingkan dengan penggunaan L/C.

IV. OPEN ACCOUNTCara pembayaran dengan open account merupakan kebalikan dari advance payment. Jika pada advance payment pembeli yang terebih dahulu melakukan pembayaran harga barang, maka pada open account penjual yang terlebih dahulu melakukan pengiriman barang, baru setelah itu pembeli membayar harga melalui perintah transfer bank ke rekening penjual.

Dalam open account nama pemilik barang yang tercantum dalam dokumen ekspor sudah atas nama pembeli (importir). Dokumen yang diserahkan oleh eksportir kepada importir dapat melalui bank. Namun demikian penyerahan dokumen tersebut kepada bank hanya sebatas sebagai kurir.

Cara pembayaran dengan open account akan sangat menguntungkan bagi pembeli, karena melalui sistem ini pembeli terlebih dahulu melihat barang yang dikirimkan oleh penjual. Pembeli dapat melihat dan memeriksa terlebih dahulu spesifikasi barang yang diperjanjikan baru kemudian melakukan pembayaran.

Dengan demikian pembeli memiliki waktu untuk menyatakan penolakan atas barang yang telah dikirimkan oleh penjual. Keuntungan lain adalah pembeli memiliki waktu yang cukup longgar untuk menyediakan dana guna keperluan pembayaran.

Di sisi lain resiko dapat muncul di pihak penjual, misalnya barang telah dikirimkan penjual ke pelabuhan tempat kedudukan pembeli, akan tetapi pembeli tidak melakukan pembayaran atau melakukan pembayaran tidak tepat waktu.

Dengan sendirinya penjual akan rugi karena telat menanamkan modal atas harga barang dan biaya-biaya lain yang dikeluarkan untuk kepentingan ongkos pengangkutan dan biaya asuransi.(7)

Sama seperti cara pembayaran advance payment, maka cara pembayaran dengan open account jarang dipergunakan oleh pihak-pihak yang belum saling mengenal dengan baik reputasi mitra kontraknya. Oleh karena cara ini sangat menguntungkan pembeli, maka pada umumnya cara pembayaran open account banyak dilakukan antara induk perusahaan dengan anak perusahaan.

Dengan cara pembayaran kemudian, maka induk perusahaan sebenarnya telah memberikan pembiayaan kepada anak perusahaan.

Keuntungan cara pembayaran seperti ini sama seperti pada pembayaran dengan advance payment yaitu dapat mengurangi biaya jasa perbankan.

V. KONSINYASIKonsinyasi juga dikategorikan sebagai cara pembayaran transaksi. Konsinyasi sebenarnya merupakan variasi lain dari cara pembayaran dengan open account.

Melalui konsinyasi penjual yang terlebih dahulu mengirimkan barang. Perbedaanya dengan open account adalah mengenai waktu pembeli mengirimkan barang. Kalau pada open account pembeli mengirimkan harga pembelian setelah barang dikirimkan atau pada waktu tertentu yang disepakati setelah barang dikirimkan oleh penjual, maka pada konsinyasi pembeli berkewajiban mengirimkan harga pembayaran barang setelah pembeli berhasil menjual barang tersebut kepada pihak ketiga.

Cara pembayaran seperti ini cenderung mengandung resiko yang sangat besar bagi penjual. Kemungkinan terjadinya wanprestasi sangat besar dan dalam keadaan tertentu sulit terpantau. Kemungkinan wanpretasi antara lain :
  1. pembeli tidak membayar harga kepada penjual; atau
  2. pembeli telah berhasil menjual barang tersebut kepada pihak ketiga, akan tetapi pembeli menunda pembayaran kepada penjual dan menyatakan barang tersebut belum lagi terjual. Dengan demikian pembeli mendapat keuntungan dari penundaan pembayaran tersebut; atau(8)
  3. bila pembeli telah menjual barang tersebut kepada pihak ketiga pada saat terjadinya kenaikan atas harga barang tersebut, tetapi kemudian memberitahukan kepada penjual bahwa barang tersebut dijual kepada pihak ketiga pada saat sebelum terjadinya kenaikan harga.
Oleh karena besarnya kemungkinan resiko yang mungkin dialami oleh penjual, maka dalam kontrak-kontrak yang mempergunakan cara pembayaran konsinyasi seperti ini dilengkapi dengan klausula yang tegas tentang ganti rugi atau sanksi dalam hal terjadinya wanprestasi. Pengenalan yang baik tentang berbagai bentuk klausula ganti rugi akan sangat membantu menghindari kerugian. Juga sangat penting diatur tentang mekanisme pengawasan dalam kontrak-kontrak konsinyasi.

Mengingat resiko dalam kontrak konsinyasi, maka umumnya kontrak-kontrak konsinyasi jarang dipergunakan, kecuali oleh pihak-pihak yang telah lama saling mengenal baik, mengetahui reputasi masing-masing dan yang terpenting para pihak telah berulang kali melakukan transaksi atau kerjasama bisnis lainnya.

Meskipun demikian, kontrak-kontrak yang mempergunakan cara konsinyasi dalam pembayaran juga mempunyai berbagai keuntungan. Bagi penjual (eksportir), akan memperoleh keuntungan berupa kemudahan untuk memasarkan barangnya di luar negeri, karena cara ini banyak diminati importir. Sementara itu bagi importir, sangat menguntungkan karena tidak perlu mengeluarkan dana untuk pembayaran harga barang terlebih dahulu.

VI. COLLECTIONCollection merupakan cara pembayaran dengan mempergunakan jasa bank untuk melakukan penagihan. Dalam collection, penjual (eksportir) bertindak sebagai principal yang memberikan kepercayaan kepada bank untuk melakukan penagihan kepada importir (pembeli).

Penagihan tersebut didasarkan pada dokumen-dokumen. Bank yang menerima amanat untuk melakukan penagihan (remitting bank) setelah menerima dokumen akan meneruskan collection. Remitting bank setelah menerima dokumen collection selanjutnya(9) meneruskan dokumen tersebut ke collecting bank dengan menggunakan collection instruction. Collection bank inilah yang akan meneruskan dokumen kepada pihak yang harus membayar (drawee).

Dalam hal collection bank belum bisa langsung meneruskan dokumen kepada kepada drawee, maka collection bank bisa meneruskan ke bank lain (presenting bank) yang memungkinkan untuk berhubungan langsung dengan drawee.

Setelah drawee melakukan pembayaran atau melaksanakan amanat kepada collection bank atau presenting bank, maka collection bank akan meneruskan kembali kepada remitting bank. Remitting bank inilah yang akan melakukan pembayaran kepada principal.

Untuk menghindari kesalah pahaman mengenai tata cara pembayaran transaksi dengan mempergunakan collection, International Chamber of Commerce (ICC) menerbitkan Uniform Rules for Collection (URC), yang terakhir di revisi pada tahun 1995 tercatat dengan nomor publikasi 522 (URC 522).

Berdasarkan URC 522 cara pembayaran dengan collection dapat terjadi dengan 2 kondisi, yaitu: document againts payment dan document againts acceptance.

Dalam document againts payment, penjual (eksportir) menahan dokumen-dokumen pemilikan barang dan hanya menyerahkan dokumen ekspor setelah adanya pembayaran dari pembeli (importir). Sedangkan dalam document againt acceptance eksportir (penjual) akan menyerahkan dokumen ekspor setelah pembeli (importir) telah melakukan akseptasi.

@dikrizal - www.webrizal.com

Export Mechanism

Selasa, 01 Oktober 2013

CARA PEMBAYARAN DALAM EKSPORT DAN IMPORT - Lihat juga Sistem Pembayaran


Dalam menghitung bea masuk dan pajak impor yang diperlukan adalah data harga barang dan tarif besaran bea masuk. Untuk menentukan harga barang adalah harga yang ada pada invoice, ditambah biaya kirim (freight) dan biaya asuransi.

Pada perdagangan international terdapat banyak cara yang digunakan untuk menentukan harga dan penyerahan barang, misalnya :
  • Door to door
  • Port to port
  • Cost and Freight (CNF)
  • Cost Insurance and Freight (CIF)
  • Freight on Board (FOB)
  • Dan lain lain
Cost disitu berarti harga barang tersebut, Freight berarti biaya pengiriman baik melalui kapal laut ataupun pesawat. Yang sering dipakai dan diterima untuk kegiatan impor export adalah system Freight on Board(FOB) dan Cost Insurance Freight (CIF).

FOB (Free On Board), artinya pihak eksportir hanya bertanggung jawab sampai barang berada di atas kapal (vessel).  CIF (Cost Insurance and Freight) yaitu harga barang sampai pelabuhan tujuan dan kondisi dimana penjual atau eksportir menanggung semua biaya pengapalan sampai ke pelabuhan tujuan dan ekpsortir wajib menutup asuransinya.

Freight Cost atau yang biasa kita kenal di Indonesia dengan ongkos angkut adalah pengeluaran (expenditure) untuk memindahkan barang dari gudang penjual ke gudang pembeli, merupakan komponen utama kedua dari landing cost dan landing cost calculation.

Penjual melakukan penyerahan barang – barang kepada pengangkut yang ditunjuknya sendiri, tetapi penjual wajib pula membayar ongkos – ongkos angkut yang perlu untuk mengangkut barang – barang itu sampai ke tempat tujuan.

Hal tersebut bearti bahwa pembeli memikul semua resiko dan membayar semua ongkos yang timbul setelah barang – barang yang wajib setelah barang – barang. Selain itu dengan persyaratan CIF, maka penjual memiliki kewajiban untuk menutup kontrak asuransi dan melakukan pembayaran premi asuransi.

Dalam menghitung Bea masuk jika masih FOB berarti masih harus ditambah dengan Insurance, jika sudah dengan CIF maka langsung bisa dihitung bea masuk dan pajaknya. Untuk menghitung Bea Masuk diperlukan juga kurs yang berlaku pada saat itu biasanya tidak beda jauh dengan kurs harian, untuk penghitungan pajak, kurs ditetapkan setiap minggu oleh menteri keuangan. Biasanya ada di koran koran ternama seperti Kompas, Bisnis Indonesia, Media Indonesia, Republika.

Setelah tahu kurs, harga barang, biaya kirim dan biaya assuransi diketahui baru bisa kita hitung berapa besar bea masuk dan pajak impornya. Tidak hanya USD tapi mata uang asing lainnya sudah ditetapkan kursnya.

Berikut adalah Perhitungan Bea Masuk Pajak Barang Import dan Tata Cara Pengambilan/pengeluarannya (secara resmi) :

Tidak jarang karena ketidaktahuan kita tentang pajak akan mengurungkan niat kita untuk membeli barang tersebut, yang sesungguhnya jika kita mengerti ternyata pajak yang harus dibayar tidak sebesar yang kita duga.

Untuk setiap barang yang di pesan dari luar negeri, begitu sampai di negara Indonesia, yang pertama kali dilihat adalah kategorinya terlebih dahulu, apakah barang tersebut masuk ke kategori barang mewah atau non barang mewah.

Dari sini nantinya akan ditentukan apakah perhitungan pajak tersebut berdasarkan FOB ( Free On Board / Freight On Board ) atau masuk ke perhitungan CIF ( Cost – Insurance – Freight ). Lalu berapa batas minimum belanja yang akan terkena pajak adalah $50. Jika belanja berada dibawah atau sama dengan $50, maka tidak dikenai Pajak Bea Masuk. Namun jika belanja melebihi $50, akan terkena Pajak Bea Masuk.

Barang – barang yang merupakan kategori barang mewah akan masuk ke kelas CIF. Barang – barang tersebut adalah :
1.  Barang yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok.
2.  Barang yang hanya dikonsumsi masyarakat tertentu.
3.  Barang yang pada umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi.
4.  Barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status.

Diluar empat kategori diatas, maka barang belanja akan dimasukkan kedalam kelas FOB. Nilai pajak akan dihitung dari 3 komponen dibawah ini:
1. Tarif Bea Masuk (tergantung kategori barang).
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%.
3. Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 2.5% s/d 12.5%.

Di bawah ini akan diberikan sedikt contoh perhitungan Pajak kelas FOB dan CIF :
harga barang = cost ©
asuransi = insurance (I)
Ongkos kirim = freight (F)
Bea masuk = CIF * tarif bea masuknya (bisa 0%, 5%, 10% dst lihat di BTBMI)
PPN = (CIF + bea masuk) * 10%
PPh = (CIF + bea masuk) * 7.5%

Harga Barang :                                                                        $ 21,500
Ongkos Kirim+Insurance :
Angkutan di darat dikurangi penanganan                                  $      798
Angkutan Samudra                                                                  $   2,633
Asuransi resiko dagang                                                            $      105
Asuransi laut – total barang                                                      $      167.15  +
                                                                           Hasil            $    3,703.15  +
Total belanja :                                                                          $  25,203.15
Nilai kena pajak :                                                                    $         50      -
CIF                                                                                        $  25,153.15
Bea masuk= 10% x $25,153.15                    = $   2,515.315
PPN = 10% x ($25,153.15 + $ 2,515.315)   = $    2,766.8465
PPh = 7,5% x ($25,153.15 + $ 2,515.315)   = $    2,075.1348  +
Total pajak                                                    = $    7,357.2963

Payment System

Kamis, 12 September 2013

Sistem Pembayaran Eksport Import - Lihat juga Mekanisme Pembayaran



Cara Pembayaran Ekspor Impor

Pada umumnya, pembayaran internasional bisa dibagi dalam beberapa kategori, yaitu:
  • Pembayaran di muka (Advance Payment);
  • Pembayaran kemudian (Open Account);
  • Wesel inkaso (Collection Draft);
  • Konsinyasi (Consignment);
  • Letter of credit (L/C); 
  • Cara pembayaran lain-lain, (T/T atau Cash)
1. Pembayaran di Muka
Dalam sistem ini, pembeli membayar di muka kepada penjual sebelum barang-barang dikirim oleh penjual.

2. Pembayaran Kemudian
Pembayaran kemudian adalah sebelum dilakukan pembayaran barang-barang sudah dikapalkan.

3. Wesel Inkaso
Eksportir/penjual mempunyai hak dalam pengawasan barang-barang sampai draft/wesel diaksep/dibayar.
a. D/P (documents against payment)
    Penyerahan dokumen kepada importir dilakukan apabila importir telah membayar.
b. D/A (documents against acceptance)
    Penyerahan dokumen ke importir dilakukan apabila importir telah mengaksep wesel yang bersangkutan.

4. Konsinyasi
Konsinyasi adalah pengiriman barang-barang ekspor pada importir di luar negeri yang barang-barang tersebut dikirim eksportir sebagai titipan untuk dijualkan oleh importir dengan harga yang ditetapkan oleh eksportir.

5. L/C (Letter of Credit)
L/C (letter of credit) adalah sebuah instrumen yang dikeluarkan oleh sebuah bank atas nama salah satu nasabahnya, yang menguasakan seseorang/sebuah perusahaan penerima instrumen tersebut menarik wesel atas bank yang bersangkutan/atas salah satu bank korespondensinya bagi kepentingannya berdasarkan kondisi-kondisi/persyaratan yang tercantum pada instrumen tersebut atau suatu perjanjian membayar bersyarat dari bank.
Aturan dalam UCP 600 (customs practice documentar credit) praktik-praktik pembayaran ekspor-impor secara seragam di seluruh dunia untuk menyelesaikan kewajiban pabean.

6. Cara Pembayaran Lain
  1. Barter ialah pembayaran harga barang yang diimpor dibayar dengan barang yang diekspor yang nilainya sama. Pertukaran barang dengan barang secara langsung tanpa adanya pembayaran dalam bentuk uang.
  2. Barter konsinyasi ialah idem, kecuali bahwa nilai barang lebih tinggi, selisih harga harus dibayar.
  3. Advance payment kurang dari 100% (disebut juga sebagai DP=Down Payment).
  4. Pembayaran secara tunai.

Transaksi Ekspor

Sabtu, 07 September 2013


Perbedaan Transasksi Ekspor antara FOB, CNF dan CIF
  1. FOB = Free On Board, artinya pihak eksportir hanya bertanggung jawab sampai barang berada di atas kapal (vessel)
  2. CNF = Cost and Freight biasa disebut juga CFR, artinya pihak eksportir bertanggung jawab juga terhadap biaya pengiriman sampai pelabuhan negara tujuan.
  3. CIF = Cost, Insurance, Freight, artinya CNF + Insurance (Asuransi) ditanggung oleh eksportir.
Dokumen Secara Umum:
  1. B/L (Bill of Lading) dikeluarkan oleh maskapai pelayaran (shipping)
  2. Certificate of Origin (CO) dikeluarkan oleh Departemen Perdagangan
  3. Certificate of Weight and Quality (SGS), dapat juga dikeluarkan oleh Sucofindo ataupun perusahaan lain yang berwenang.
  4. Certificate of Fumigation, dikeluarkan oleh perusahaan yang berwenang dalam pengurusan fumigasi.
  5. Certificate of Phytosanitary (Karantina), dikeluarkan oleh Departemen Pertanian.
  6. Commercial Invoice, dibuat oleh eksportir
  7. Packing list, dibuat oleh eksportir.
  8. Insurance Certificate (bila CIF), dikeluarkan oleh perusahaan asuransi.
L/C yang dibuka oleh pihak pembeli di luar negeri ditolak karena ada beberapa faktor antara lain:
Nama beneficiary (eksportir) atau applicant (importir) tidak lengkap, adanya kesalahan pencantuman-pencantuman syarat dan kondisi dalam L/C tersebut seperti kode HS, dokumen-dokumen yang disyaratkan tidak lengkap dsb.

Umumnya sering terjadi karena kurang lengkapnya data-data yang diberikan importir kepada issuing bank (bank pembuka) untuk membuka L/C.

Mengenai asuransi tergantung dari syarat pembayaran/kondisi jualnya apakah pihak importir menginginkan FOB, CNF atau CIF?

Bila kondisi FOB & CNF biasanya pihak importirlah yang menutup asuransi tersebut tetapi bila CIF (Cost Insurance Freight) maka pihak eksportir diwajibkan mengasuransikan produk yang dikirimkan sampai negara tujuan.

Korespondensi/surat menyurat umumnya sekarang dilakukan oleh kedua belah pihak melalui email.
  1. Memberikan surat penawaran tentang syarat & kondisi (terms and conditions) secara lengkap seperti spesifikasi produk (product specification), harga (price), syarat pembayaran (payment terms), kemasan (packing), kemampuan suplai (supply ability), waktu pengiriman (delivery time) dll.
  2. Bila berminat calon pembeli akan merespon surat tsb dan pada tahap ini akan terjadi negosiasi pada syarat & kondisi yg ditawarkan.
  3. Setelah terjadi kesepakatan maka pembeli meminta penjual memberikan proforma invoice atau sales contract dimana pembeli akan memberikan sistim pembayaran yg telah disepakati sebelumnya.
TIPS : Untuk lebih meyakinkan calon pembeli agar dalam pengiriman surat penawaran disertakan photo produk & hasil uji lab (bila memungkinkan) dan surat tsb dibuat tdk berlebihan dengan data2 yg sebenarnya.
Sebaiknya sample dapat dikirimkan bila telah terjadi kesepakatan tentang syarat & kondisi yg ditawarkan seperti harga, spesifikasi dan sistim pembayaran.

Untuk menjual barang ke luar negeri tidak diperlukan proposal apapun,cukup dengan surat penawaran yg lengkap dan sebaik mungkin. Maksudnya pembayaran dimuka sebesar 30% dgn Telegraphic Transfer (TT) dan sisanya sebesar 70% dgn TT sebelum barang dikapalkan artinya saudara diharuskan membayar 100% sebelum barang dikapalkan.
TIPS : Untuk menghindari hal2 yg tdk diinginkan bila bpk blm mengenal betul penjualnya,blm mengetahui track recordnya atau baru pertama kali berhubungan dgn penjual tsb sebaiknya hindari sistim pembayaran tsb.

Tawarkanlah sistim pembayaran dgn menggunakan LC at sight. Bila disepakati segera konsultasikan dgn bank anda guna pembukaan LC.

Sistim pembayaran lainnya yg umum dilakukan adalah berupa TT,CAD (Cash Against Documents) atau D/P (Documents Against Payment). Prosedur umumnya sama dgn LC,setelah barang dikapalkan semua dokumen ekspor dimasukan ke bank eksportir (advising bank) untuk diteruskan ke bank importir (issuing bank).

Catatan: Dokumen ekspor jg berfungsi sbg alat untuk menebus/release barang/kontainer di pelabuhan yg bersangkutan.Artinya stlh dokumen diterima bank importir maka importir diminta utk menebus dok tsb dgn melunasi semua pembayarannya.

TIPS : Jangan mengirimkan original dokumen langsung ke alamat importir harus bank to bank kecuali bila pembeli telah melunasi semua pembayarannya.
Dokumen ekspor hasil agribisnis secara umum.
1. B/L (Bill of Lading)
2. Commercial Invoice
3. Packing List
4. Certificate of Origin
5. Certificate of Fumigation
6. Certificate of Phytosanitary
7. Certificate of Analysis (bila diminta pembeli)
8.Certificate of Insurance (bila kondisi penjualan CIF)

Macam macam jenis transaksi

  1. Loko Gudang
    Pada syarat jual beli ini, pembeli harus menganggung biaya pengiriman barang dari gudang penjual ke gudang pembeli.
  2. Franco Gudang
    Kebalikannya syarat jual beli loko gudang, pada syarat jual beli ini, penjual menanggung biaya pengiriman barang sampai ke gudang pembeli.
  3. Free on Board
    Kalau anda sudah mulai terlibat perdagangan luar negeri, ada bisa saja dikenakan syarat jual beli free on board. Pemberitahuannya biasanya dikirim lewat surat bisnis atau email. Free on board adalah syarat jual beli yang membebankan biaya pengiriman barang kepada pembeli dari luar negeri. Biaya pengiriman barangnya meliputi biaya dari pelabuhan muat penjual sampai ke pelabuhan penerima yang digunakan oleh si pembeli. Penjual di dalam negeri, dalam hal ini Indonesia, hanya menanggung biaya pengangkutan sampai ke pelabuhan muatnya saja.
  4. Cost, Freight, and Insurance
    Kadang-kadang dalam surat perjanjian jual beli disebutkan bahwa penjual harus menanggung cost, freight and insurance. Anda tidak perlu bingung dengan syarat jual beli ini. Cost, freight and insurance ini adalah syarat jual beli dimana penjual harus menanggung biaya pengiriman barang dan asuransi kerugian atas barang yang dikirim.

FORMULIR KEMITRAAN

Klik di sini untuk pengisian formulir kemitraan usaha waralaba
Kotak Makanan Lunch Box dan Kardus Packing

Popular Posts

 
Support : Webrizal | Tutorial | My Opini
Copyright © 2009-2021. RUBY Digital Printing Pesan Jemput Antar 081385386583 - All Rights Reserved
Template Recreated by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger